Bagian II · Data & Diagnosis Lingkungan · Modul Ajar S2 PWK

Perubahan Lahan, Pencemaran, dan Degradasi: tekanan pada sistem sosial-ekologis

104,0 rb hadeforestasi netto 2021–2022 (KLHK) — turun 8,4% dari 113,5 rb ha
13–75%hilangnya keanekaragaman akibat fragmentasi (Haddad et al., 2015)
>10.000kematian dini/tahun di Jakarta akibat PM2,5 & ozon (Syuhada et al., 2023)

Pendahuluan

Tekanan pembangunan pada sistem sosial-ekologis

Bab ini membahas dua proses yang saling terkait: perubahan penggunaan dan tutupan lahan (land use/land cover change, LULCC) serta pencemaran. Perubahan lahan berlangsung dalam ruang dan waktu, sedangkan pencemaran bergerak dari sumbernya menuju pihak yang terkena dampak. Hubungan keduanya mudah dilihat dalam daerah aliran sungai (DAS): perubahan lahan di hulu dapat menurunkan kualitas air di hilir. DAS Citarum menjadi contoh utama bab ini.

Untuk membaca buktinya, bedakan temuan empiris, ketentuan regulasi, dan hasil interpretasi atau model. Jika angka dari KLHK atau BPS berbeda dari hasil penelitian, periksa definisi dan metodenya. Bab ini menampilkan perbedaan tersebut secara terbuka, sesuai prinsip triangulasi pada Bab 3.

Tujuan pembelajaran

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu…

    Kata kunci

    Kata kunci bab ini

    5.1 · Pendorong & pola LULCC

    Faktor pendorong dan pola perubahan lahan

    Dari proksimat vs mendasar hingga tren deforestasi neto Indonesia.

    5.1.1 · Penyebab langsung dan pendorong mendasar

    driver proksimat (langsung mengubah tutupan — ekspansi pertanian, permukiman) dari driver mendasar (underlying, Geist & Lambin, 2002) — demografis, ekonomi, kebijakan, biofisik — yang mendorong driver proksimat. Tinjauan sistematis menunjukkan struktur tiga tingkat: faktor kontekstual → faktor ekonomi-finansial & kebijakan → investasi transportasi & lokasi industri-permukiman; ketersediaan transportasi paling sering muncul dalam literatur global.

    Pembedaan ini krusial secara kebijakan: RTRW langsung mengatur penyebab langsung (zona & izin), tetapi efektivitasnya bergantung pada apakah pendorong di baliknya direspons — misalnya insentif elektoral dan perizinan yang mendorong konversi hutan untuk sawit (studi-studi ekonomi-politik deforestasi Indonesia; lih. Austin et al., 2019).

    5.1.2 · Pola perubahan yang lazim

    • Ekspansi: perluasan areal penggunaan baru ke tutupan sebelumnya (hutan → kebun; sawah → permukiman).
    • Intensifikasi: peningkatan input/keluaran pada lahan sama (sawah intensif → hortikultura; rumah tunggal → rusun).
    • Transisi bertahap: deforestasi → stabilisasi → reboisasi, tergantung ekonomi & kelembagaan.

    Pada skala kota, faktor sosial-ekonomi (populasi non-agraris, output industri, pendapatan daerah) menjelaskan >90% variasi luas terbangun & pertanian di studi Tiongkok — dominasi driver ekonomi di perkotaan — sementara pada DAS semi-arid, driver iklim-biofisik berinteraksi lebih kuat.

    5.1.3 · Tren nasional & Kotak 5.1

    Statistik resmi KLHK: deforestasi netto 104,0 ribu ha (2021–2022), turun 8,4% dari 113,5 ribu ha (2020–2021) — netto = bruto 119,4 ribu ha − reforestasi 15,4 ribu ha. Titik tertinggi ±3,5 juta ha/tahun (1996–2000), rata-rata ±0,75 juta ha/tahun (2002–2014). Sebagai pembanding tren, Austin et al. (2019) mengklasifikasikan driver kehilangan hutan primer Indonesia 2001–2016: perkebunan besar (sawit 23% nasional; sawit + bubur kayu >40%), pertanian kecil ≈20%, dengan puncak ±600 ribu ha/tahun (2008–2010) dan peningkatan konversi hutan→padang rumput pasca kebakaran El Niño 2015–2016.

    Kotak 5.1 — Dua angka deforestasi. KLHK (netto/bruto; Landsat 30 m; definisi hutan administratif) vs GFW (kehilangan tutupan pohon / hutan primer). GFW: 928.660 ha (2016) → 373.255 ha (2017) → ±202.905 ha (2021) → ±230 ribu ha (2022). Keduanya menjawab pertanyaan berbeda — triangulasi, bukan pemaksaan satu angka (lihat Bab 3).

    5.1.4 · Implikasi bagi KLHS RTRW

    • Identifikasi hotspot alih fungsi & driver-nya sebagai baseline tekanan;
    • Prakiraan skenario (business-as-usual vs pengetatan pengendalian);
    • Pemetaan konflik dengan kawasan lindung & LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU 41/2009)/KP2B (kawasan LP2B) — trade-off pertumbuhan PDRB jangka pendek vs beban banjir/jasa ekosistem ditanggung hilir.

    5.2 · Konversi & fragmentasi

    Konversi lahan, fragmentasi kawasan lindung, dan perubahan fungsi ekologis

    Dampak tidak proporsional terhadap luas yang hilang — utang kepunahan memburuk progresif.

    5.2.1 · Dampak ekologis tidak proporsional

    Fragmentasi memecah habitat menjadi bagian kecil yang terpisah. Sintesis eksperimen selama 35 tahun menunjukkan penurunan keanekaragaman sebesar 13–75%, terutama pada fragmen yang kecil dan terisolasi (Haddad et al., 2015). Kehilangan spesies dapat terus bertambah: lebih dari 20% setelah satu tahun dan lebih dari 50% setelah sepuluh tahun. Sekitar 70% hutan yang tersisa berada dalam jarak 1 km dari tepi hutan, sehingga rentan terhadap gangguan dari luar. Dampak yang muncul belakangan dikenal sebagai extinction debt. Karena itu, mempertahankan petak hutan kecil di peta RTRW belum tentu cukup. Perencana juga perlu menjaga koridor ekologi, zona penyangga, dan hubungan antartapak.

    5.2.2 · Konversi sawah & hilangnya fungsi ekologis

    Konversi sawah menjadi permukaan kedap air meningkatkan limpasan, mengurangi infiltrasi, dan menghilangkan produktivitas pangan. Karena itu, LP2B berfungsi sekaligus sebagai perlindungan lingkungan dan pangan. Studi-studi kasus peri-urban (misalnya Malang) menunjukkan bahwa efektivitas KP2B masih parsial dan bergantung pada keberadaan ketentuan di tiap desa; temuan ini bersifat ilustratif dan belum dapat digeneralisasi.

    5.2.3 · Degradasi lahan & lahan kritis

    Beberapa dokumen menyebut luas lahan kritis nasional sekitar 24 juta ha, tetapi angka ini perlu diperiksa kembali menurut tahun dan sumbernya. Tingkat kekritisan dinilai antara lain dari tutupan lahan, potensi erosi, dan kemiringan lereng. Mutu air menunjukkan dampak lain dari degradasi DAS. KLHK melaporkan 59% titik pemantauan sungai tercemar berat pada 2020, dibanding 79,5% pada 2015. Pada semester I 2025, Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan 70,7% dari 4.482 lokasi di 1.482 sungai tercemar. Kedua angka memakai lokasi dan indikator berbeda; cantumkan metadatanya sebelum menarik kesimpulan tren.

    Panduan bertahap

    Kerangka sumber–jalur–penerima (SPR)

    Diagnosis yang memaksa pembuktian linkage kausal ketiga mata rantai sebelum menyatakan pencemaran dapat dikelola.

    Langkah 1 dari 3
    Gbr. 5.1 — SPR: tanpa linkage terbukti, kontaminasi pada sumber belum menjadi peristiwa pencemaran yang dapat dikelola. RTRW dapat ditempatkan pada ketiga sisi rantai.

    5.3 · Pencemaran & baku mutu

    Pencemaran air, udara, dan tanah; degradasi lahan; baku mutu

    PP 22/2021, Indeks Pencemar, dan bukti lapangan Citarum–Ciliwung–Rangkui.

    Air

    PP 22/2021 menetapkan baku mutu air (kelas I–IV, Lampiran VI), air limbah, udara ambien, serta prosedur perizinan. Status mutu air dinilai dengan Indeks Pencemar (Kepmen LH 115/2003): memenuhi baku mutu (0–1), cemar ringan (>1–5), sedang (>5–10), berat (>10) — komponen IKA dalam IKLH (Permen LHK 27/2021). Bukti: Ciliwung 2023 — cemar sedang → berat (Jurnal Teknologi Lingkungan, BRIN); Rangkui Pangkalpinang — cemar berat (amonia dominan); DKI Jakarta — hampir seluruh titik cemar sedang–berat (DLH DKI, IKLH 2022).

    Udara

    PP 22/2021: PM2,5, PM10, SO₂, NO₂, CO, O₃, Pb. Global: PM2,5 ambien → 4,1 juta kematian dini (2016, US$5,7T, 4,8% PDB) → 6,4 juta & US$8,1T (±6,1% PDB) berbasis GBD 2019; Indonesia >US$220 miliar/tahun pada 2019 (±6,6% PDB PPP) (Bank Dunia via Syuhada et al., 2023).

    Tanah & sedimen

    Logam berat via rantai pangan & sumur dangkal. Segmen Purwakarta (Citarum, Okt–Nov 2022): Hg cemar sedang, PLI/geoakumulasi tidak tercemar; 3 titik (Jatiluhur–Cilalawak–Cilele): Fe, Hg, Zn > baku mutu Kelas II, HPI >100 (Jurnal Presipitasi, UNDIP, 2024).

    Degradasi lahan

    Erosi hidrologis, kehilangan hara, penurunan produktivitas — sebagai pihak UNCCD, Indonesia melaporkan berbasis tiga indikator global: tutupan/penggunaan lahan, produktivitas, cadangan karbon. Kekritisan lahan adalah gejala akhir umpan balik konversi–limpasan–erosi. Data LDN per provinsi: belum tersedia seri terbuka konsisten; rujuk KLHK/UNCCD.

    5.4 · Ketimpangan paparan

    Ketimpangan paparan serta dampak kesehatan, ekonomi, dan kualitas ruang hidup

    Pembagian risiko — siapa memperoleh manfaat, siapa menanggung paparan.

    Konsep keadilan lingkungan

    Tiga dimensi — distributif, prosedural, rekognisi (Schlosberg, 2007; Walker, 2012). Analisis magister harus menanyakan pembagian risiko, bukan hanya konsentrasi polutan.

    Bukti dampak — Jakarta sebagai contoh terukur

    Syuhada et al. (2023, IJERPH 20(4):2916): Provinsi Jakarta per tahun → >10.000 kematian dini, >5.000 rawat inap kardiorespirasi, >7.000 kejadian kesehatan anak akibat PM2,5 & ozon; biaya ±US$2,94 miliar/tahun (≈2,2% PDRB) — morbiditas via cost-of-illness, mortalitas via value of statistical life, pada konsentrasi yang melampaui baku mutu nasional & pedoman WHO. Sisi pembiayaan publik: klaim BPJS meningkat pada episode pencemaran — argumen ekonomi untuk memasukkan biaya kesehatan lingkungan ke kalkulus RTRW/transportasi.

    Kualitas ruang hidup

    Agregat paparan, infrastruktur hijau-biru, dan akses layanan. Beban terbesar jatuh pada permukiman mandiri padat berpenghasilan rendah — yang oleh RTRW diposisikan paling dekat sumber pencemar dan paling jauh dari prasarana lingkungan. Latihan 2 meminta pemetaan tumpang-tindih paparan vs sosial-ekonomi sebagai diagnosis ketimpangan.

    Studi Kasus · DAS Citarum

    Degradasi DAS Citarum dan Perpres No. 15/2018

    Jawa Barat · 3 waduk beruntun Saguling–Cirata–Jatiluhur · Perpres 14 Mar 2018 (diundangkan 15 Mar 2018)

    Sungai Citarum adalah DAS prioritas nasional — menyangga air baku, irigasi, dan PLTA Bandung Raya hingga ibu kota. Tekanan majemuk: konversi lahan hulu (hortikultura & permukiman), buangan industri tekstil Dayeuhkolot–Majalaya, beban domestik, sampah padat, dan sedimentasi waduk. Label media internasional "sungai terkotor di dunia" menjadi pemicu respons pada tingkat presiden.

    Konteks & fakta empiris (dibedakan pengukuran vs model)

    • NSF-WQI, CCME-WQI, OWQI — segmen Citarum "fair" hingga "bad"/"marginal" (pemantauan 2015–2017, Heliyon 2022).
    • Sintesis pencemaran sungai besar Indonesia — Zn, Cd, Cr dominan dari tekstil (Polish J. Environ. Studies, 33(4), 2024).
    • Beban segmen hilir — BOD ±10.029–67.497 kg/hari, COD ±52.439–199.867 kg/hari — angka pemodelan beban (ilustratif, 2020), bukan pengukuran serentak.
    • Analisis historis — 54% segmen cemar berat, 23% sedang, 20% ringan, ±3% memenuhi baku mutu — perlu rekonsiliasi ke pemantauan resmi sebelum dipakai KLHS.

    Desain kelembagaan Perpres 15/2018

    • Pengarah: Menko Kemaritiman (ketua) + 3 Wakil Ketua (Menko Polhukam, Perekonomian, PMK) + 14 menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Seskab, Kepala BPKP — menetapkan kebijakan dan dapat meminta penyempurnaan/pencabutan regulasi penghambat.
    • Satgas: Gubernur Jabar (komandan) + Wakil Komandan Ekosistem I/II (Pangdam III/Siliwangi & Pangdam Jaya) + Wakil Pencegahan & Penindakan Hukum (Kapolda Jabar, Kajati Jabar, Kapolda Metro Jaya).
    • Kewenangan: menetapkan rencana aksi; melokalisasi & menghentikan sumber pencemaran; memasuki-memeriksa pabrik/saluran sewaktu-waktu; melarang pendirian permukiman kembali di kawasan lindung; membentuk Komando Sektor perwira TNI per wilayah DAS.
    • Akuntabilitas: laporan kepada Presiden tiap 6 bulan; tata kerja via Peraturan Menko Kemaritiman.

    Program Citarum Harum (12 program prioritas: penataan kawasan DAS, pengendalian pencemaran domestik/industri/pertanian, pengelolaan sampah, penataan ekosistem, pemberdayaan masyarakat). Klaim pemerintah Maret 2022 — status "cemar ringan" — bersumber laporan pemda dan perlu verifikasi independen.

    Keterlibatan TNI dikaji sebagai "operasi militer selain perang" yang meningkatkan daya laksana namun menimbulkan pertanyaan tata kelola sipil jangka panjang (kajian-kajian tata kelola Citarum Harum).

    Fokus analisis

    1. Rantai multi-pencemar: organik domestik (reseptor: air minum/perikanan/waduk) vs logam berat tekstil (jalur: air→sedimen→ikan→konsumen) vs sedimentasi hulu (reseptor: kapasitas waduk → energi/irigasi/banjir).
    2. Kaitan hulu–hilir: konversi hulu ↑ limpasan & sedimen; kapasitas asimilasi hilir dilampaui bahkan tanpa beban baru.
    3. Respons lintas sektor: Satgas/Komando Sektor + penindakan hukum + infrastruktur (IPLT/IPAL, pengelolaan SDA PUPR) + collaborative governance (praktik Sektor 6).

    Pembanding

    DAS Murray–Darling (Australia)

    Value sebagai instrumen kuantitatif berbasis sains — dengan batas transferibilitas.

    DAS Murray–Darling mencakup lebih dari 1 juta km², sekitar 14% luas Australia. Pengelolaannya mengacu pada Water Act 2007 dan Basin Plan 2012, yang menetapkan batas pengambilan air lestari untuk 29 wilayah air permukaan dan 80 wilayah air tanah. Sejak 2007, pemerintah mengalokasikan lebih dari A$13 miliar untuk pembelian kembali hak air dan peningkatan efisiensi irigasi. Hingga 30 September 2023, sekitar 2.107,4 GL hak air telah dikembalikan untuk lingkungan. Angka tersebut menunjukkan bahwa pemulihan DAS membutuhkan batas pengambilan yang jelas, pendanaan, dan pemantauan jangka panjang.

    Tabel 5.1 — Perbandingan tata kelola: Citarum vs Murray–Darling

    AspekDAS CitarumMurray–Darling Basin
    Instrumen hukumPerpres 15/2018 (percepatan pengendalian)Water Act 2007 + Basin Plan 2012 (instrumen legislatif)
    Kelembagaan koordinasiTim DAS lintas K/L di bawah Presiden, Satgas operasionalMDBA independen statutori + Basin Officials Committee lintas negara-bagian
    Alokasi/pengendalianRencana aksi, penegakan, pemulihan fisikSDL 10.873 GL/tahun via Water Resource Plans negara-bagian
    Perdagangan hakBelum ada mekanisme formal beban pencemaranWater trading rules untuk realokasi hak air
    PemantauanBelum terlembagakan pelaporan tahunan wajib publikPelaporan kepatuhan tahunan wajib (annual statement of assurance)
    Pendanaan lintas-jurisdiksiTerpusat APBN/K-LNational Partnership Agreement (Commonwealth–negara-bagian)

    Instrumen yang layak dipinjam: (1) batas alokasi/beban terukur berbasis sains (analog SDL) sebagai pengganti target kualitatif "cemar ringan"; (2) otoritas DAS independen lintas provinsi; (3) pelaporan kepatuhan tahunan wajib yang dipublikasikan. Batas transferibilitas: Indonesia belum mengenal pasar air & hak guna air privat terpadu; masalah Citarum dominan pada mutu air & ruang, bukan kuantitas pengambilan.

    Rangkuman

    Pokok pembelajaran

    • Perubahan lahan dipicu kegiatan langsung, seperti pembukaan perkebunan dan permukiman, serta pendorong lebih luas, seperti harga dan kebijakan. Angka deforestasi harus dibaca bersama definisi dan metodenya.
    • Kerusakan habitat tidak hanya ditentukan oleh luas yang hilang. Fragmentasi dan gangguan di tepi hutan dapat terus mengurangi fungsi ekologis meskipun sebagian petak masih terlindungi.
    • Untuk menelusuri pencemaran, identifikasi sumber, jalur perpindahan, dan penerima dampaknya. Aturan mutu lingkungan memberi batas normatif bagi diagnosis tersebut.
    • Paparan pencemaran tidak tersebar merata. Analisis ruang perlu menunjukkan kelompok yang menerima beban lebih besar dan kaitannya dengan keputusan penggunaan lahan.
    • Kasus DAS Citarum memperlihatkan perlunya diagnosis dari hulu ke hilir. Murray–Darling memberi contoh penggunaan batas pengambilan air berbasis data dalam pengelolaan DAS.

    Checkpoint

    Uji pemahaman

    Lima soal pilihan ganda dari materi di atas. Jawab, periksa hasil secara langsung, dan peroleh skor beserta umpan balik.

    Diskusi

    Pertanyaan diskusi

    Soal terbuka untuk dibedah bersama. Klik kartu untuk membuka petunjuk arah pembahasannya.

    Latihan

    Latihan mandiri

    Tugas penerapan. Tandai saat selesai — progres tersimpan otomatis di perangkat ini.

    0 / 3 selesai

      Referensi

      Daftar pustaka